Mengenal Pengertian Dan Sejarah Euthanasia
Euthanasia adalah sebuah istilah yang diadopsi dari bahasa Yunani Kuno yang berarti “kematian yang mudah”. Euthanasia adalah praktek mengakhiri hidup seseorang dengan persetujuan orang itu sendiri karena sedang mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk diselamatkan lagi, semisal sedang menderita sakit parah yang sangat menyakitkan. Sehingga korban rela untuk diakhiri hidupnya dengan cara yang cepat agar mengakhiri penderitaan hidupnya.
Konsep Euthanasia kerap diperbincangkan diseluruh dunia. Karena bagi beberapa negara termasuk Indonesia, euthanasia terkesan melanggar norma yang berlaku pada masyarakat. Euthanasia seolah mendahului kehendak Tuhan, padahal sebenarnya ajal seseorang memang berada mutlak dibawah kekuasaan Tuhan, dengan atau tanpa Euthanasia seseorang yang memang ditentukan kematiannya pada hari dan jam yang telah ditentukan akan menemui ajalnya juga.
Di Jepang dan Belanda adalah contoh negara yang melegalkan praktek Euthanasia sepanjang hal tersebut disetujui oleh anggota keluarga si pesakit. Karena Euthanasia dianggap opsi terakhir untuk mengakhiri hidup seseorang.
Euthanasia dianggap sebagai tindakan bunuh diri bagi negara-negara yang menolak praktek Euthanasia. Sedangkan bagi negara yang memperbolehkan praktek Euthanasia menganggap bahwa Euthanasia adalah termasuk kedalam Hak Asasi Manusia, karena manusia berhak untuk hidup sesuai dengan apa yang diinginkannya dan manusia juga berhak untuk menentukan kematiannya selama ia tidak merugikan pihak lainnya baik itu hidup dan matinya.
Pada perang dunia kedua, praktek Euthanasia dilakukan oleh tentara dengan mengkonsumsi ataupun menginjeksi Morphin untuk mengurangi rasa sakit serta mempercepat kematian. Dan kini ketika dunia telah dalam keadaan damai, praktek Euthanasia juga dilakukan dengan dua cara yaitu cara meminum senyawa yang mematikan atau injeksi suatu senyawa yang mematikan.
Euthanasia selalu menjadi perbicangan hangat dalam dunia medis. Karena dunia kesehatan dan kedokteran pada dasarnya adalah untuk menolong menyembuhkan orang yang sakit akan bisa hidup seperti sedia kala. Artinya boleh dikatakan bahwa dunia medis meminimalisir resiko kematian umat manusia dan menjaga agar manusia senantiasa sehat baik secara fisik maupun mental. Namun jika menyangkut suatu penyakit yang tidak bisa diobati lagi dan untuk mengurangi penderitaan si pesakit maka timbullah ide, Euthanasia agar pesakit dapat mengakhiri penderitaannya selama di dunia.
Pada prakteknya tidak banyak negara yang melegalkan Euthanasia, karena Euthanasia berlawanan dengan hukum mayoritas agama yang ada didunia. Tapi di negara-negara seperti Belanda, Oregon (negara bagian di Amerika Serikat), Belgia dan Jepang, Euthanasia diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan Undang-Undang yang telah disepakati.
Di Indonesia sendiri sebagaimana mayoritas negara di dunia, praktek Euthanasia dianggap melanggar hukum dan tidak diperbolehkan. Euthanasia dianggap sebagai praktek bunuh diri yang merupakan hal yang tabu di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar