Pengertian Dan Macam-Macam Badan Hukum - Nutritionisthits

Nutritionisthits Situs Berisi Artikel Umum Terbaik

Home Top Ad

Iklan Adsense Disini Ya

Post Top Ad

Your Ad Spot

12/04/2016

Pengertian Dan Macam-Macam Badan Hukum



Pengertian Dan Macam-Macam Badan Hukum

Badan Hukum merupakan suatu perkumpulan yang terdiri dari dua orang atau lebih yang dapat tumbuh dan berkembang sesuai tujuan dibentuknya. Berdasarkan ruang lingkup jenis kegiaatan, badan hukum bisa dibedakan menjadi bersifat umum dan bersifat yayasan. Diantaranya adalah sebagai berikut :

1.       Korporasi
2.       Yayasan
3.       Wakaf

Badan hukum dalam artian lebih sederhana adalah sebuah organisasi yang terbentuk secara sah dian diakui undang-undang. Atau kata lainnya Badan Hukum merupakan asas dari dasar legitimasi suatu perkumpulan atau organisasi.

Badan Hukum Menurut para ahli diantaranya sebagai berikut :

E. Utrecht, Badan hukum adalah badan yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak. Badan hukum ialah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih tepat yang bukan manusia.

Logemann, Badan hukum adalah suatu personifikasi, yaitu suatu perwujudan hak-kewajiban. Hukum organisasi menentukan struktur intern dari personifikasi itu.

Wirjono Prodjodikoro, Badan yang di samping manusia perseorangan juga dianggap dapat bertindak dalam hukum dan yang mempunyai hak-hak, kewajiban-kewajiban dan perhubungan hukum terhadap orang lain atau badan lain.

J.J. Dormeier, Persekutuan orang-orang, yang di dalam pergaulan hukum bertindak selaku seorang saja; yayasan, yaitu suatu harta atau kekayaan, yang dipergunakan untuk suatu maksud yang tertentu; yayasan itu diperlukan sebagai oknum.

Dari beberapa pengertian Badan Hukum menurut para ahli diatas kita bisa menyimpulkan bahwa Badan Hukum merupakan suatu pengesahan terhadap suatu persekutuan ataupun organisasi secara legal dimata Hukum.

Suatu Badan Usaha yang telah ber-badan hukum memiliki hak dan kewajiban terhadap setiap aktivitas yang dilakukannya. Dalam hal ini hak untuk diperlakukan secara adil dimata hukum sebagai suatu persekutuan yang resmi dimata pemerintah dan kewajiban untuk memenuhi syarat-syarat yang diajukan oleh pemerintah untuk kepentingan khalayak ramai.

Berdasarkan kriteria kepentingan badan hukum dibedakan menjadi badan hukum publik dan badan hukum privat. Badan hukum publik misalnya lembaga yang bersifat kepemerintahan, badan usaha milik negara serta lembaga atau organisasi politik. Sedangkan badan hukum privat merupakan badan hukum yang tujuannya bersidat privat seperti perkumpulan keagamaan, organisasi non profit dan organisasi yang berorientasi profit.

Dengan keberadaan Badan Hukum, negara menjamin kebebasan penduduk Indonesia untuk berkumpul dan berserikat yang diatur dalam Undang-Undang. Tujuan suatu lembaga berbadan hukum yang sah agar memudahkan pemerintah mengidentifikasi dan mengelola setiap persekutuan di Indonesia, supaya setiap persekutuan dapat memberikan dampak yang baik bagi negara dan masyarakat dan tidak merugikan pihak-pihak tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar